PENGERTIAN
DEMOKRASI
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata “demos”
yang artinya rakyat dan “kratein” yang artinya pemerintahan/kekuasaan,
sehingga arti dari demokratia
adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat.
Secara
umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan
rakyat dalam sistem pemerintahan negara.
DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi
Pancasila adalah sistem demokrasi yang ditetapkan berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila, yang dalam pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk
kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Dasar hukum pelaksanaan Demokrasi Pancasila, yaitu :
- Sila ke-4 Pancasila yakni "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, ".. disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.. "
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, "kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
- Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, " Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggot Dewan perwakilan Rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang”.
PRINSIP-PRINSIP
DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
•
Demokrasi yang bertanggung jawab kepada
Tuhan YME, maksudnya dalam berdemokrasi sesuai atau tidak bertentangan dengan
norma norma agama.
•
Demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.
•
Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan
rakyat dalam arti kepentingan rakyat yang diutamakan, wakil wakil rakyat selalu
memperjuangkan peningkatan kualitas kehidupan rakyat.
•
Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan
warga negara.
•
Demokrasi yang menerapkan prinsip
pembagian kekuasaan.
•
Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan
rakyat.
•
Demokrasi yang berkeadilan sosial,
maksudnya tujuan akhir ketatanegaraan ialah tercapainya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
•
Demokrasi yang menjamin berkembangnya
otonomi daerah, maksudnya setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk
maju dan berkembang sesuai keinginan dan kemampuan masing masing.
•
Demokrasi yang menjamin terselenggaranya
peradilan atas bebas, merdeka , dan tidak memihak.
•
Demokrasi yang menerapkan konsep negara
hukum :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah, peradilan yang merdeka, berarti
badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA
atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial
politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
2.
Pelaksanaan
Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Dalam
demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :
1. Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran
kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta
memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan
secita-cita bersama rakyat.
2. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan
menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum
permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan berbagai pendapat yang
keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan
pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama
CIRI-CIRI
DEMOKRASI PANCASILA
•
Pemerintah dijalankan
berdasarkan konstitusi.
•
Adanya pemilu secara berkesinambungan.
•
Adanya peran-peran kelompok kepentingan.
•
Apenghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
•
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
•
Ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
PENTINGNYA
DEMOKRASI PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA
•
sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia;
•
meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan YME;
•
lebih menghargai hak asasi manusia;
•
menjamin kelangsungan hidup bangsa;
•
mewujudkan masyarakat Indonesia yang
demokrasi dan ke adilan sosial.
PENERAPAN
DEMOKRASI PANCASILA
•
Menjunjung tinggi persamaan,
•
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban,
•
Membudayakan sikap bijak dan adil,
•
Membiasakan musyawarah mufakat dalam
mengambil keputusan, dan
•
Mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional.
Fungsi
Demokrasi Pancasila adalah :
- Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: ikut mensukseskan Pemilu; ikut mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara RI,
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
- Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
SISTEM
PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki
suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Berikut
macam-macam sistem pemerintahan yang ada di dunia :
1. Sistem Pemerintahan Presidensial ( sistem
kongresional )
Sistem
presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang mana kekuasaan
eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan dibedakan dengan kekuasaan
legislatif. Sistem presidensial juga disebut dengan sistem kongresional. Dalam
sistem ini, posisi presiden cenderung lebih kuat dan tidak dapat dikudeta
kecuali jika presiden melakukan tindakan pelanggaran konstitusi atau tindakan
kriminal lainnya.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
· Menteri tidak dapat di
jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
· Pemerintah dapat
leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
· Badan eksekutif lebih
stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
· Masa jabatan badan
eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima
tahun.
· Penyusun program kerja
kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
· Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang
luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem
pemerintahan Presidensial :
· Pengawasan rakyat
lemah
· Pengaruh rakyat dalam
kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
· Kekuasaan eksekutif
diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan
kekuasaan mutlak
· Sistem
pertanggungjawaban kurang begitu jelas
· Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif &
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu
yang lama.
Negara yang menganut sistem presidensial : Indonesia, Amerika Serikat, Filipina
2. Sistem Pemerintahan Parlementer (
Demokrasi Liberal )
Sistem
parlementer adalah sistem pemerintahan di mana pihak parlemen berperan aktif dalam
pemerintahan, yang nyata dibuktikan dengan wewenang parlemen untuk mengangkat
dan memberhentikan perdana menteri. Selain itu, dalam sistem pemerintahan
parlementer juga dapat memiliki seorang presiden dan perdana menteri yang
bertugas mengatur jalannya pemerintahan itu sendiri.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer
· Pengaruh rakyat
terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat
didengarkan oleh parlemen
· Dengan adanya parlemen
sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
· Pembuat kebijakan bisa
ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif &
legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
· Sistem
pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat
jelas.
Kelemahan Sistem
Pemerintahan Parlementer
· Kabinet sering
dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
· Keberhasilan sangat
sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
· Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya
Negara yang menganut sistem parlementer : Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda
3. Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial
Sistem
semi-presidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem
pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi-presidensial
memberlakukan sistem rakyat yang memilih presiden sehingga presiden memiliki
kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana menteri yang ada. Sistem
pemerintahan semi-presidensial juga disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif
Ganda. Meski pun Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial juga
dipengaruhi oleh sistem parlementer, namun Indonesia tidak dapat dikategorikan
sebagai negara dengan sistem pemerintahan semi-presidensial, karena secara
resmi sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.
Ciri umum pemerintahan
semi-presidensial :
·
Pusat
kekuasaan berada pada suatu majelis perwakilan sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi.
· Penyelenggara kekuasaan legislatif
adalah suatu badan perwakilan yang merupakan bagian dari majelis perwakilan.
· Presiden dipilih secara langsung /
tidak langsung untuk masa jabatan tertentu & bertanggung jawab kepada
majelis perwakilan.
·
Para menteri
adalah pembantu presiden yang diangkat & diberhentikan oleh presiden.
Negara yang menganut sistem semi-presidensial : Prancis
4. Sistem Pemerintahan Komunis
Komunisme
sebenarnya merupakan suatu ideologi. Namun pada perkembangannya, ada beberapa
negara yang menggunakan komunis sebagai suatu sistem pemerintahan dalam negara
tersebut. Sistem komunis juga sangat anti-liberalisme dan menentang kepemilikan
akumulasi modal pada suatu individu tertentu. Sistem komunis sendiri juga
mengharuskan segala alat produksi dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk
kemakmuran rakyat. Sistem
pemerintahan komunis itu kebalikannya dari liberalisme dimana campur tangan
pemerintah itu maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan bersama
sehingga hak individual hampir tidak diakui.
Ciri-ciri :
· pemerintahan
yang sentralistik,
·
peniadaan
hak milk pribadi,
·
peniadaan
hak-hak sipil dan politik,
·
tidak
adanya mekanisme pemilu yang terbuka,
·
tidak
adanya oposisi,
· terdapat
pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
Kelebihan :
· Sistem komunis
membuat suatu pemerintahan dan negara lebih stabil. pemerintah jauh lebih kuat
dari rakyatnya
·
Semua
kebijakan pemerintah dapat diterapkan dengan otoriter
· Adanya
pemerataan pendapatan bagi rakyatnya
Kekurangan :
· Rakyat tidak
bisa banyak bersuara,
·
Pemerintahan
sewenang-wenang terhadap rakyatnya
·
Pemimpinnya
cenderung otoriter
·
Privasi
dan kehidupan anda terganggu
·
Anda
tidak merdeka.
Negara yang menganut sistem komunis : Korea Utara, Kuba, Vietnam, China.
Komentar
Posting Komentar