Sistem Pemerintahan Negara dan Demokrasi Pancasila



PENGERTIAN DEMOKRASI
            Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata “demos” yang artinya rakyat dan “kratein” yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia  adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat.
            Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.
DEMOKRASI PANCASILA
            Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang ditetapkan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yang dalam pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Dasar hukum pelaksanaan Demokrasi Pancasila, yaitu :
  1. Sila ke-4 Pancasila yakni "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" 
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, ".. disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.. "
  3. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, "kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
  4. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, " Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggot Dewan perwakilan Rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang”.
PRINSIP-PRINSIP DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
        Demokrasi yang bertanggung jawab kepada Tuhan YME, maksudnya dalam berdemokrasi sesuai atau tidak bertentangan dengan norma norma agama.
        Demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.
        Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat dalam arti kepentingan rakyat yang diutamakan, wakil wakil rakyat selalu memperjuangkan peningkatan kualitas kehidupan rakyat.
        Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara.
        Demokrasi yang menerapkan prinsip pembagian kekuasaan.
        Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat.
        Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya tujuan akhir ketatanegaraan ialah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
        Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang sesuai keinginan dan kemampuan masing masing.
        Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan atas bebas, merdeka , dan tidak memihak.
        Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum :
1.     Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
2.     Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Dalam demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :

1.     Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita bersama rakyat.

2.     Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama

CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
        Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi.
        Adanya pemilu secara berkesinambungan.
        Adanya peran-peran kelompok kepentingan.
        Apenghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
        Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
        Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
PENTINGNYA DEMOKRASI PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA
        sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
        meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
        lebih menghargai hak asasi manusia;
        menjamin kelangsungan hidup bangsa;
        mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.
PENERAPAN DEMOKRASI PANCASILA
        Menjunjung tinggi persamaan,
        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
        Membudayakan sikap bijak dan adil,
        Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
        Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Fungsi Demokrasi Pancasila adalah :
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: ikut mensukseskan Pemilu; ikut mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI,
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
  •  Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:  Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Berikut macam-macam sistem pemerintahan yang ada di dunia :

1.     Sistem Pemerintahan Presidensial ( sistem kongresional )

Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan dibedakan dengan kekuasaan legislatif. Sistem presidensial juga disebut dengan sistem kongresional. Dalam sistem ini, posisi presiden cenderung lebih kuat dan tidak dapat dikudeta kecuali jika presiden melakukan tindakan pelanggaran konstitusi atau tindakan kriminal lainnya.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·       Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
·       Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
·       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
·       Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
·       Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·       Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.

Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial :
·       Pengawasan rakyat lemah
·       Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
·       Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
·       Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
·       Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.


Negara yang menganut sistem presidensial : Indonesia, Amerika Serikat, Filipina

2.     Sistem Pemerintahan Parlementer ( Demokrasi Liberal )

Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana pihak parlemen berperan aktif dalam pemerintahan, yang nyata dibuktikan dengan wewenang parlemen untuk mengangkat dan memberhentikan perdana menteri. Selain itu, dalam sistem pemerintahan parlementer juga dapat memiliki seorang presiden dan perdana menteri yang bertugas mengatur jalannya pemerintahan itu sendiri.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
·       Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
·       Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
·       Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·       Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
·       Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
·       Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
·       Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya

Negara yang menganut sistem parlementerInggris, Jepang, Malaysia, Belanda

3.     Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial

Sistem semi-presidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi-presidensial memberlakukan sistem rakyat yang memilih presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana menteri yang ada. Sistem pemerintahan semi-presidensial juga disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Meski pun Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial juga dipengaruhi oleh sistem parlementer, namun Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai negara dengan sistem pemerintahan semi-presidensial, karena secara resmi sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.

Ciri umum pemerintahan semi-presidensial :
·       Pusat kekuasaan berada pada suatu majelis perwakilan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
·       Penyelenggara kekuasaan legislatif adalah suatu badan perwakilan yang merupakan bagian dari majelis perwakilan.
·       Presiden dipilih secara langsung / tidak langsung untuk masa jabatan tertentu & bertanggung jawab kepada majelis perwakilan.
·       Para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat & diberhentikan oleh presiden.

Negara yang menganut sistem semi-presidensial : Prancis

4.     Sistem Pemerintahan Komunis

Komunisme sebenarnya merupakan suatu ideologi. Namun pada perkembangannya, ada beberapa negara yang menggunakan komunis sebagai suatu sistem pemerintahan dalam negara tersebut. Sistem komunis juga sangat anti-liberalisme dan menentang kepemilikan akumulasi modal pada suatu individu tertentu. Sistem komunis sendiri juga mengharuskan segala alat produksi dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat. Sistem pemerintahan komunis itu kebalikannya dari liberalisme dimana campur tangan pemerintah itu maksimum dan segala sesuatu diusahakan untuk kepentingan bersama sehingga hak individual hampir tidak diakui.

Ciri-ciri :
·       pemerintahan yang sentralistik,
·       peniadaan hak milk pribadi,
·       peniadaan hak-hak sipil dan politik,
·       tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka,
·       tidak adanya oposisi,
·       terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.

Kelebihan :
·       Sistem komunis membuat suatu pemerintahan dan negara lebih stabil. pemerintah jauh lebih kuat dari rakyatnya
·       Semua kebijakan pemerintah dapat diterapkan dengan otoriter
·       Adanya pemerataan pendapatan bagi rakyatnya

Kekurangan :
·       Rakyat tidak bisa banyak bersuara,
·       Pemerintahan sewenang-wenang terhadap rakyatnya
·       Pemimpinnya cenderung otoriter
·       Privasi dan kehidupan anda terganggu
·       Anda tidak merdeka.

Negara yang menganut sistem komunis : Korea Utara, Kuba, Vietnam, China.


Komentar