SEJARAH PALANG MERAH INTERNASIONAL
SEJARAH PALANG MERAH
ARTI PALANG MERAH : Suatu perhimpunan yang anggotanya
memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang
menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAH
Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawanAustria
pada tahun
1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang
tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga
timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut.
Pengalaman selama beberapa hari bergelut di
medan
perang, ia
tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of
Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi
yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga
sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan
kepada orang yang terluka di
medan
perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian
masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour 3. Dr. Theodore Maunoir
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier
4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima
(1963), mereka merintis terbentuknya KIPM
yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC).
Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss
menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang
menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI JENEWA I
|
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada
tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara
Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun
sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan
Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu
membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di
samping mengambil keputusan.Para
peserta
konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang
pada waktu diantara dua konferensi Internasional.
2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN
SABIT MERAH (IFRC)
(International
Federation of The Red Cross)
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit
bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga
negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah
bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919
dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang
Merah Indonesia
termasuk
anggota ke 68.
Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General
Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum
dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2
tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak
besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive”
yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak
goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH
DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam
Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip
ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun
1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan
berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di
dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah
dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling
pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan,
agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata
mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan
keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak
boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama
atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence
)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu
Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan
negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai
dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari
oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
- KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan
di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat
semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam
menolong sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG
MERAH (KIPM)
|
FEDERASI
INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
|
PERHIMPUNAN
PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
|
Internasional Committee of
the Red Cross (ICRC)
§ Markas Besar di Jenewa,
anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss.
§ TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL
mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan
kerusuhan dalam negeri.
§ TUGAS
Memberikan perlindungan
kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata,
gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi
tawanan perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat
diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu
menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
§ Memberikan bantuan
(sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata
tersebut.
§ Melakukan pencarian pada
saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai
mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
§ Melakukan PENYEBARLUASAN
HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara
yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan
dan mempermudah bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para
korban konflik bersenjata.
§ Dana, sumbangan
sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional.
|
International Federation of
the Red Cross and Red Crescent society.
§ Markas Besar di Jenewa.
Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari
bermacam – macam bangsa.
§ Tujuan :
Mencegah dan meringankan
penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian.
§ Tugas :
1. Menggiatkan PEMBENTUKAN
dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga
bertindak sebagai perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah
Internasional.
2. Memberikan saran dan
membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN
Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah
pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh
dunia.
3. Mengembangkan pembentukan
rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan dan
mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja
diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh
dunia.
5. Membantu ICRC
menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan
BULAN SABIT MERAH.
§ Dana, iuran tahunan
dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
|
Perhimpunan Nasional harus
mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus
diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat
sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi
ada 153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
§ Tugas :
Beraneka ragam tergantung
kebutuhan negara yang bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan
darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi
perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu
tawanan, pengungsi dan kaum interniran.
|
HUKUM
PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )
(
Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah bagian dari hukum
internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang
yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk
sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak
terhindarkan, menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau
tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang
patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan
obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan
lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan
diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi
tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I :
Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II :
Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III :
Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV :
Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup
perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka
pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :
Protokol I :
diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II :
diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa
tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol
I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui
dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan
Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ).
Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga
mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan
perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang
merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan
ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia,
terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar
luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan
penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.
PALANG MERAH
INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan
kancah peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI )
didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan
badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena
menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum mampu
mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal,
ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri
Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah
Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia
Internasional bahwa negaraIndonesia
adalah suatu
fakta yang nyata.
3.
5 September 1945
Menkes
RI
dalam
Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4.
17 September 1945
tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch.
Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI
menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang
– orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan
dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
§ Dapur Umum ( DU ).
§ Pos PPPK ( P3K ).
§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang
tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh
cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950.
Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan
berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950.
PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA
PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.

2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.

3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI PMI
M U N A S
|
——————————————
|
PENGURUS
PUSAT
|
M U S D A
|
——————————————
|
PENGURUS
DAERAH
|
M U S C A
B
|
——————————————
|
PENGURUS
CABANG
|
M U S R A
N
|
——————————————
|
PENGURUS
RANTING
|
A N G G O T A
|
KETERANGAN : ————————–
GARIS KOORDINASI
__________________ GARIS KOMANDO
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam perhimpunan
PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah serta Pengurus Pusat.
Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31 Propinsi (
Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak
membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda PERLINDUNGAN
sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang
Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang Merah di atas dasar
putih dilingkari bunga berkelopaklima
.
KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan : Organisaasi
PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota Remaja.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
§ Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing – masing.
§ Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.
B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan tergabung dalam
wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat persahabatan baik nasional
maupun internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai usia 18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota Remaja baik di Dalam
Negeri maupun di Luar Negeri.
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang
merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red Cross
and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga
PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya
Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan
anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada
mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah –
majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak
ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja
“, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan
antara lain :
PMR MULA : Setingkat
usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat
usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat
usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam
tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan pertolongan
P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR
adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara
kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan
internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib
organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang
menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling menolong antara
anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.
§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status
keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA
BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI
DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA
SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga
sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik
secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan
pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam
melaksanakan tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai
tenaga sukarela.
C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI
wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara
pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang
tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
§ Wanita – Pria tanpa batas usia.
§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organisasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada
Pengurus.
KETERANGAN :
§ Anggota Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena
jasa – jasanya dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa
( ekstra ordiner ).
§ Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk
diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
§ Pengurus Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota
Ditunggu kritik dan sarannya :)
Komentar
Posting Komentar